my facebook

Jumat, 28 September 2012


1.    Kesehatan Lingkungan
Lingkungan dapat didefinisikan sebagai tempat pemukiman dengan segala sesuatunya dimana organisme hidup beserta segala keadaan dan kondisi yang secara langsung maupun tidak langsung disuga ikut mempengaruhi tingkat kehidupan maupun kesehatan dari organisme tersebut (Efendi, 2009).

Kesehatan lingkungan dapat dijabarkan sebagai suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannyauntuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia). Menurut WHO (2005), lingkungan merupakan suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dengan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia (Efendi, 2009).
Kesehatan lingkungan pada hakekatnya adalah suatu kondisi atau keadaan lingkungan yang optimal sehingga mempengaruhi dampak positif  terhadap terwujudnya status kesehatan yang optimal pula (Efendi, 1998).

Dalam mengatasi masalah kesehatan lingkungan, Pemerintah menggalakkan Program Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Merupakan Program Nasional yang bersifat lintas sektoral di bidang sanitasi. Program Nasional STBM dicanangkan oleh Menteri Kesehatan RI pada Agustus 2008.

Tujuan dari Program Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah menurunkan kejadian diare melalui intervensi terpadu dengan menggunakan pendekatan sanitasi total. Sanitasi total adalah kondisi ketika suatu komunitas:
a.         Tidak buang air besar (BAB) sembarangan.
b.         Mencuci tangan pakai sabun.
c.         Mengelola air minum dan makanan yang aman.
d.        Mengelola sampah dengan benar.
e.         Mengelola limbah cair rumah tangga dengan aman.

Menurt WHO, terdapat 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan yaitu sebagai berikut:
a.         Penyediaan air minum
b.         Pengelolaan air buangan (limbah) dan pengendalian pencemaran
c.         Pembuangan sampah padat
d.        Pengendalian vektor
e.         Pencegahan atau pengandalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
f.          Higiene makanan, termasuk higiene susu
g.         Pengendalian pencemaran udara
h.         Pengendalian radiasi
i.           Kesehatan kerja
j.           Pengendalian kebisingan
k.         Perumahan dan pemukiman
l.           Aspek kesehatan lingkungan dan transportasi udara
m.       Perencanaan daerah dan perkotaan
n.         Pencegahan kecelakaan
o.         Rekreasi umum dan pariwisata
p.         Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi (wabah), bencana alam dan perpindahan penduduk
q.         Tindakan pencegahan  yang diperlukan untuk menjamin lingkungan

Menurut pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, terdapat delapan ruang lingkup kesehatan lingkungan yaitu sebagai berikut:
a.         Penyehatan air dan udara
b.         Pengamanan limbah padat atau sampah
c.         Pengamanan limbah cair
d.        Pengamanan limbah gas
e.         Pengamanan radiasi
f.          Pengamanan kebisingan
g.         Pengamanan vektor penyakit
h.         Penyehatan dan pengamanan lainnya seperti pada situasi pasca bencana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar