1. Kesehatan Lingkungan
Lingkungan
dapat didefinisikan sebagai tempat pemukiman dengan segala sesuatunya dimana
organisme hidup beserta segala keadaan dan kondisi yang secara langsung maupun
tidak langsung disuga ikut mempengaruhi tingkat kehidupan maupun kesehatan dari
organisme tersebut (Efendi, 2009).
Kesehatan
lingkungan dapat dijabarkan sebagai suatu kondisi lingkungan yang mampu
menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan
lingkungannyauntuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan
bahagia (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia). Menurut WHO (2005),
lingkungan merupakan suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia
dengan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia (Efendi,
2009).
Kesehatan
lingkungan pada hakekatnya adalah suatu kondisi atau keadaan lingkungan yang
optimal sehingga mempengaruhi dampak positif terhadap terwujudnya
status kesehatan yang optimal pula (Efendi, 1998).
Dalam
mengatasi masalah kesehatan lingkungan, Pemerintah menggalakkan Program
Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat (STBM) Merupakan Program Nasional yang bersifat lintas sektoral di
bidang sanitasi. Program Nasional STBM dicanangkan oleh Menteri Kesehatan RI
pada Agustus 2008.
Tujuan
dari Program Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah menurunkan
kejadian diare melalui intervensi terpadu dengan menggunakan pendekatan
sanitasi total. Sanitasi total adalah kondisi ketika suatu komunitas:
a. Tidak
buang air besar (BAB) sembarangan.
b. Mencuci
tangan pakai sabun.
c. Mengelola
air minum dan makanan yang aman.
d. Mengelola
sampah dengan benar.
e. Mengelola
limbah cair rumah tangga dengan aman.
Menurt
WHO, terdapat 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan yaitu sebagai berikut:
a. Penyediaan
air minum
b. Pengelolaan
air buangan (limbah) dan pengendalian pencemaran
c. Pembuangan
sampah padat
d. Pengendalian
vektor
e. Pencegahan
atau pengandalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
f. Higiene
makanan, termasuk higiene susu
g. Pengendalian
pencemaran udara
h. Pengendalian
radiasi
i. Kesehatan
kerja
j. Pengendalian
kebisingan
k. Perumahan
dan pemukiman
l. Aspek
kesehatan lingkungan dan transportasi udara
m. Perencanaan
daerah dan perkotaan
n. Pencegahan
kecelakaan
o. Rekreasi
umum dan pariwisata
p. Tindakan-tindakan
sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi (wabah), bencana alam dan
perpindahan penduduk
q. Tindakan
pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan
Menurut
pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, terdapat delapan ruang
lingkup kesehatan lingkungan yaitu sebagai berikut:
a. Penyehatan
air dan udara
b. Pengamanan
limbah padat atau sampah
c. Pengamanan
limbah cair
d. Pengamanan
limbah gas
e. Pengamanan
radiasi
f. Pengamanan
kebisingan
g. Pengamanan
vektor penyakit
h. Penyehatan
dan pengamanan lainnya seperti pada situasi pasca bencana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar